Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Gunawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Menjabat Kabiro Pembinaan Karir

Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dan janji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Budi Gunawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Menjabat Kabiro Pembinaan Karir
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri), dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut di jajaran Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dan janji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Menurut Samad, kasus tersebut merupakan penyidikan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara. Kata Samad, KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014.

"Sudah Setengah tahun lebih kita melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," kata Samad saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Tanggal 12 Januari 2015, lanjut Samad, ekspose atau gelar perkara yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa dan seluruh pimpinan akhirnya memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Dengan menetapkan tersangka Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji pada saat tersangka menduduki jabatan sebagai kepala biro pembinaan karir deputi sumber daya manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian RI," beber Samad.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, Komjen Budi Gunawan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman. Penunjukan tersebut sendiri mendapat reaksi negatif dari masyarakat mengingat Budi Gunawan tersangku soal kepemikian rekening gendut perwira Polri.

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Budi Gunawan memiliki Rp 22.657.379.555 atau Rp 22,6 miliar dan 24 ribu Dollar Amerika pada tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas