Hajriyanto Y Thohari: Biarkan Mereka Berkelahi Sampai Habis Darah dan Energi Mereka
Perselisihan di internal Partai Golkar sepertinya akan berakhir di pengadilan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Perselisihan di internal Partai Golkar sepertinya akan berakhir di pengadilan. DPP Partai Golkar hasil Munas di Bali, menganggap islah yang dilakukan hanya sia-sia, lebih baik diselesaikan di pengadilan.
"Mereka mencoba mencari penyelesaian ke pengadilan. Kita lihat saja, bagaimana hasilnya nanti. Mereka harus tahu bahwa keluarga besar Partai Golkar mencatat tebal-tebal di dalam hatinya, kedua kubu itu berkali-kali menyatakan bersedia islah," sindir politisi Partai Golkar yang bersikap netral, Hajriyanto Y Thohari, Selasa (13/1) kemarin.
"Tetapi dengan faktanya keduanya bukan hanya menolak islah, bahkan saling menggugat ke pengadilan. Semua ini akan menjadi tontonan publik. Biarkan saja mereka berkelahi di pengadilan, sampai habis darah dan energi mereka," katanya.
Sebelumnya, Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo menegaskan, islah sudah tidak diperlukan lagi. "Dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol oleh ARB (Aburizal Bakrie), maka menurut saya perundingan islah basa-basi itu tidak diperlukan lagi," Bambang menegaskan.
"Saya berharap kubu Ancol tidak perlu marah-marah dan menyerang secara personal atas wacana penghentian perundingan yang memiliki perbedaan yang sangat tajam tersebut," katanya lagi.
Lebih baik, Bambang memastikan, kedua belah kubu fokus pada proses hukum di pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hanya diberi waktu 60 hari itu. Hajriyanto menambahkan, rakyat kebanyakan tidak prihatin sama sekali terhadap perpecahan kedua kubu di internal Partai Golkar.
"Rakyat hanya menyaksikan sambil tersenyum simpul dari kejauhan. Perpecahan ini bagi rakyat bukan memprihatinkan, tetapi memalukan! Lihat saja omentar-komentar di media sosial: cuma mau menjadi pengurus DPP Golkar aja kok sampai segitunya," sindir Hajroyanto.
Menurutnya, penyelesaian di meja hijau hanyalah penyelesaian hukum yang bersifat legal formal. Padahal, masalah ini, katanya lagi, bukan hanya persoalan hukum semata yang sifatnya legal formal itu. "Ini persoalan politik. Bisa saja selesai di pengadilan, tetapi itu tidak akan mengakhiri keretakan dan perpecahan internal," tegasnya.
Wasekjen Golkar versi Munas Ancol Lamhot Sinaga memastikan dengan adanya jalur pengadilan akan membatasi waktu perundingan, yaitu hanya 60 hari dan 30 hari di tingkat kasasi. Dengan demikian, katanya, apabila dalam 90 hari islah melalui peundingan tidak tercapai maka, keputusan pengadilan yang berlaku.
"Sebaliknya apabila dalam 90 hari ada hasil kesepakatan perrundingan maka islah bisa tercapai. Sehingga penyelesaian perselisihan ini dijamin tidak akan berlarut-larut," ujarnya. (tribun/fer/why)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.