KPK Periksa Polisi dan Pengacara Kasus Pilkada Tapanuli Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tapanuli Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan KPK pada Rabu (14/1/2015) penyidik memanggil lima saksi. Mereka adalah Daniel Situmeang (anggota Polri), Hetbin Pasaribu, Tomson Situmeang (pengacara),Syariful Alamsyah Pasaribu, dan Aswar Pasaribu alias Juang Pasaribu. Dua orang terakhir adalah pekerja swasta.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Priharsa.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.