Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Polisi dan Pengacara Kasus Pilkada Tapanuli Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Polisi dan Pengacara Kasus Pilkada Tapanuli Tengah
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/11/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tapanuli Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan KPK pada Rabu (14/1/2015) penyidik memanggil lima saksi. Mereka adalah Daniel Situmeang (anggota Polri), Hetbin Pasaribu, Tomson Situmeang (pengacara),Syariful Alamsyah Pasaribu, dan Aswar Pasaribu alias Juang Pasaribu. Dua orang terakhir adalah pekerja swasta.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Priharsa.

Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas