Status Tersangka Tidak Boleh Hentikan Proses Pemilihan Kapolri
Status tersangka itu kan baru sangkaan, baru asumsi dan harus dibuktikan di pengadilan.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tidak boleh menghentikan proses pencalonan dan pemilihan Kapolri.
“Status tersangka itu kan baru sangkaan, baru asumsi dan harus dibuktikan di pengadilan. Jadi, biarlah itu nanti proses berlangsung, tetapi proses pencalonan Kapolri juga harus jalan. Intinya, kehidupan bernegara tidak boleh berhenti karena hanya ada status tersangka,” ujar pakar hukum tatanegara Irman Putra Sidin, menanggapi status tersangka Budi Gunawan dan proses pemilihan Kapolri, Rabu (14/1/2015).
Menurut Irman, status tersangka itu sifatnya pribadi dan tidak harus diterima secara umum, apalagi proses pembuktian belum berlangsung. Sangat naif dan berbahaya jika ada stutus tersangka menyangkut penyelenggara negara, dengan seketika, proses bernegara berhenti.
“Apa yang dilakukan DPR dengan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan sudah benar. Sikap Budi Gunawan juga demikian. Karena presiden sudah menyampaikan calon Kapolri dan DPR yang memprosesnya. Sikap Kepala Negara yang tidak langsung mencabut atau menghentikan pencalonan Budi Gunawan juga elegan,” papar Irman.
Irman memberi contoh, bagaimana ketika Presiden Jokowi terpilih dan ketika itu belum dilantik, lalu tiba tiba lembaga pengadilan menetapkannya sebagai tersangka dalam suatu kasus, apakah proses untuk pelantikan presiden tidak dihentikan, pastinya tidak. Begitu juga dengan kasus yang dialami Budi Gunawan.
Irman juga tidak mempersoalkan jika proses pencalonan Budi Gunawan ini akan lanjut dan ujungnya dilantik sebagai Kapolri. Sebab itu posisi dan tugas kenegaraan, sementara status tersangka sifatnya pribadi dan untuk itu harus dibuktikan dulu di pengadilan.
“Meski Budi Gunawan sudah menyatakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, pasti ada yang percaya dan ada yang tidak. Karena itu pengadilanlah yang berhak memvonis benar atau salahnya Budi Gunawan. Jadi pembuktian harus ditunggu, sementara tugas dia sebagai kapolri jalan terus.
Ditanya apakah hal itu tidak bertentangan secara moral dan etika? Irman mengatakan tidak. Soal ini adalah soal hukum. Kecuali hukum telah menetapkan Budi Gunawan bersalah.
“Jadi, sebelum ada penetapan pengadilan, Budi Gunawan harus dianggap tidak bersalah,” kata Irman.