Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDI Perjuangan Minta Pembahasan Singkat Perppu Pilkada

"‎DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap perppu, maka Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pembahasannya berlangsung singkat,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in PDI Perjuangan Minta Pembahasan Singkat Perppu Pilkada
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan meminta Komisi II DPR I membahas Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada serta Pemda secara singkat. Pasalnya DPR RI hanya diberi opsi setuju atau tidak terhadap perppu tersebut.

"‎DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap perppu, maka Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pembahasannya berlangsung singkat," kata anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dalam rapat kerja bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly di DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan pembahasan perppu diawali dengan pandangan fraksi terhadap penjelasan pemerintah. Lalu penetapan di Komisi II dibawa ke dalam rapat paripurna DPR.
"Diharapkan tahapan berlangsung hanya dalam waktu satu minggu," imbuhnya.

Arif menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan berharap usulan tersebut mendapat respon positif dari pimpinan Komisi II DPR. Menurutnya, dua perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memenuhi syarat.

Sementara mengenai kepentingan memaksa, PDI Perjuangan melihat pada 2015 terdapat 204 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Arif menuturkan dalam berbagai penga‎laman, minimal 10 bulan untuk mempersiapkan pilkada.

"Namun beberapa substansi dalam perppu masih butuh penyempurnaan, dalam hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan menyarankan kedua Perppu tersebut dibahas dalam satu paket," pinta Arif.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas