Kemenkum HAM Jateng Sudah Menerima Pemberitahuaan Eksekusi Mati Tran Thi Bich Hanh
Kemenkum HAM) Jatengtelah menerima surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi mati terhadap Tran Thi Bich Hanh.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jateng, A Yusparudin, Kamis (15/1/015) malam mengatakan telah menerima surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi mati terhadap Tran Thi Bich Hanh.
Surat pemberitahuan eksekusi tersebut dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jateng kepada Kemenkum HAM. Lantaran, dari enam terpidana mati, hanya satu orang yang locus (lokasi) kasusnya di wilayah Kemenkum HAM Jateng. Hingga kemarin malam, Tran Thi Bich Hanh masih berada di Lapas Wanita Bulu, Semarang. Awalnya, ia akan dipindah ke Boyolali. Namun karena tidak adanya tempat di Boyolali, ia tetap berada di Semarang hingga pelaksanaan eksekusi. "Di sana tidak ada tempat. Oleh karena itu diusulkan tetap di (Lapas) Bulu," kata dia.
Mengenai waktu pasti dan tempat eksekusi, Yusparudin mengaku tidak mengetahuinya. Hal itu merupakan kewenangan eksekutor dalam hal ini, kejaksaan. Polda Jateng Siapkan Regu Tembak Polda Jateng telah menyiapkan regu tembak yang akan mengeksekusi para terpidana mati tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Noer Ali, mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan lokasi atau tempat, dimana dilaksanakannya eksekusi mati itu. "Regu tembak dan pengamanan lokasi sudah kami siapkan," ujar Noer Ali kepada Tribun Jateng, Kamis (15/1/2015) malam, tanpa menyebut berapa jumlah personil yang disiapkan.
Noer Ali mengatakan apabila kejaksaan telah menjadwalkan kapan dan dimana pelaksanaan eksekusi mati itu, pihaknya siap untuk melaksanakan. "Yang berwenang itu rekan-rekan dari kejaksaan. Kami sebagai polisi siap kapanpun dibutuhkan, terkait eksekusi dan pengamanan lokasi," katanya. (Lyz/gap/nal/Tribunnews/the/Kompas.com)