Ajukan Komjen Budi Gunawan, Kompolnas Salahkan KPK
Nasser semakin kesal terhadap sikap KPK lantaran kedua lembaga tersebut sebenarnya memiliki nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Komisioner Kompolnas, M Nasser, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPK terkait rekam jejak yang menyangkut rekening gendut calon Kapolri saat pergantian Jenderal Timur Pradopo. Surat yang dikirim tanggal 23 april 2013 itu tidak dijawab KPK.
"Dengan (kepada) KPK (dan) PPATK serta Komnas HAM, kita sudah mengirm surat, tidak dijawab. Sehingga kita tidak punya aliran dana tentang dana rekening gendut dan sebagainya," ujar M Nasser kapada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Nasser semakin kesal terhadap sikap KPK lantaran kedua lembaga tersebut sebenarnya memiliki nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU).
"Kalau kemudian di belakang hari KPK memiliki data lain yang tidak di-share kepada Kompolnas, kemudian menetapkan (Budi Gunawan) sebagai tersangka, apa kah Kompolnas berkhianat, selingkuh, tidak becus?" kata Naser kesal.
Nasser mengingatkan sebagai lembaga negara yang satu-satunya memiliki tugas untuk mengusulkan memberikan pertimbangan kepada presiden tentang Kapolri, kalau tidak dibantu lembaga negara yang lain, dan masyarakat, Kompolnas tidak bisa bekerja dengan baik.