Mantan Ajudan Bung Karno Akui Diminta jadi Wantimpres
Mantan Ketua MPR, Irjen Pol (Purn) Drs. Sidarto Danusubroto tak memungkiri, dirinya diminta oleh Presiden Jokowi untuk menjadi anggota Wantimpres
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mantan Ketua MPR, Irjen Pol (Purn) Drs. Sidarto Danusubroto tak memungkiri, dirinya diminta oleh Presiden Jokowi untuk menjadi anggota Wantimpres. Dikabarkan, Sidarto yang tak lain politisi PDI Perjuangan ini akan diplot menjadi Ketua Wantimpres dan akan dilantik pada hari Senin (9/1/2015) bersama 9 anggota wantimpres lainnya di Istana.
"Saya sudah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut. Dan insyaallah saya bersedia, saya akan menjalankan tugas itu dengan baik," ujar Sidarto kepada Tribun.
Selain Sidarto Danusubroto, nama lain yang sedianya akan menjadi angota wantimpres antara lain, KH Hasyim Muzadi, Subagyo HS, Mantan Kepala BIN Hendropriyono, dan Yusuf Kartanegara.
Selain itu ada nama politisi PPP Suharso Monoarfa, pengusaha Rusdi Kirana, Jan Darmadi, dan Mooryati Soedibyo. Dari berita yang beredar, sebelumnya, Syafi'i Maarif ditawarkan untuk menjadi Wantimpres namun menolak sehingga posisinya diganti oleh Mooryati.
Beberapa waktu lalu,Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkap, anggota Wantimpres berasal dari berbagai kalangan. Baik dari tokoh politik, tokoh agama, ekonom dan dari kalangan TNI. Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Sidarto yang tak lain mantan ajuduan Presiden Soekarno ini mengaku tak tahu menahu siapa saja yang lain akan menjadi anggota wantimpres. Dirinya hanya menjelaskan, ia hanya diberitahu dari Sekretariat Negara terkait kesediaan dan rencanya pelantikan pada Senin besok. "Saya menyatakan bersedia. Dan tolong didoakan agar saya menjalankan tugas ini dengan amanah," ungkapnya.
Sidarto, saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP. Ia tak tahu, apakah jabatannya itu akan ia lepas begitu resmi menjabat sebagai wantimpres. "Aturannnya kan kalau wantimpres tak boleh menjabat sebagai pimpinan parpol. Nah, saya kurang tahu apakah jabatan saya di PDIP juga mengharuskan untuk ditanggalkan juga. Saya akan menurut aturan," Sidato menegaskan.
Dikutip dari situs wantimpres.go.id, tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.
Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.