Kursi Panas Jabatan Kapolri Saat Rezim Berganti
abatan Kapolri selalu menjadi pertaruhan saat akan bergantinya rezim atau setelah begantinya rezim pemerintahan.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Gusti Sawabi
Pada rezim baru Jokowi, institusi Polri kembali bergejolak dengan ditandai diajukannya nama calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan kepada DPR RI oleh presiden padahal Sutarman masih menyandang status polisi aktif hingga Oktober 2015.
Tetapi langkah Budi Gunawan pun terhadang proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertepatan Komisi III DPR RI akan bertandang ke rumah jendral polisi bintang tiga tersebut, KPK mengumumkan status tersangka Budi Gunawan atas dugaan gratifikasi hasil dari penelusuran rekening mencurigakan yang selama ini menjadi bahan pembicaraan.
Meskipun demikian DPR tetap menyetuji Budi Gunawan dan menyerahkannya kembali kepada Jokowi. Mendapat persetujuan DPR RI, Jokowi tidak langsung melantik Kalemdipol Polri tersebut sebagai Kapolri tetapi ditangguhkan. Tetapi Sutarman tetap diberhentikan sebagai Kapolri, dan untuk mengisi kekosongan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dipercaya Jokowi menjadi Pelaksana Tugas Kapolri hingga waktu yang tidak ditentukan.
Apa pun yang terjadi dengan jabatan Kapolri, segala sesuatunya ada di tangan presiden karena berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tetang Polri. Pengangkatan dan Pemeberhentian Kapolri menjadi hak prerogratif presiden. (Berbagai sumber)