Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jangan Ragu Tindak Tegas Penjahat Narkoba

Hukuman mati akan sangat berdampak positif baik bagi penegakan hukum itu sendiri maupun dampak di masyarakat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Jangan Ragu Tindak Tegas Penjahat Narkoba
Tribunnews.com/Taufik ISmail
Proses pemakaman Rani Andriani, di RT 01/08 Desa Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (18/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) memuji komitmen dan sikap tegas pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) terhadap pelaku atau narapidana mati kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Sekretaris Bidang Kominfo dan Kerjasama Antar Lembaga, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Hery Sucipto menilai keputusan Presiden Jokowi menolak grasi para pelaku kejahatan Narkoba sudah tepat. Penolakan itu diikuti dengan eksekusi mati bagi enam gembong narkoba.

"Pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat. Kami apresiasi itu. Hukum harus ditegakkan, siapapun pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)," tegas Hery Sucipto, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Minggu (18/1/2015).

"Pemerintah jangan ragu menindak tegas dan memberantas narkoba. Rakyat Indonesia akan mendukung penuh," lanjutnya.

Karena Hukuman mati, kata Hery, akan sangat berdampak positif baik bagi penegakan hukum itu sendiri maupun dampak di masyarakat. yakni memberi efek jera.

"Pesan efek jera saya kira akan membuat penegakan hukum maksimal. Orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan salah atau penyelewengan narkoba," tandasnya.

Langkah penegakan hukum dengan memberikan hukum maksimal kepada para pelaku kejahatan narkoba perlu dilakukan saat Indonesia kini dalam kondisi darurat narkoba. Dalam amatannya, Indonesia menjadi pasar terbesar peredaran narkoba di dunia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas