Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Anggota F-PKB soal Revisi Perppu Pilkada

Perppu Pilkada yang sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, dianggap perlu untuk direvisi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Catatan Anggota F-PKB soal Revisi Perppu Pilkada
Kompas/Iwan Setiyawan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kanan) menerima berkas pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Hendro Hermono di rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015). DPR sepakat pengesahan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dipercepat karena bulan Februari nanti sudah ada daerah yang harus menggelar pilkada. Kompas/Iwan Setiyawan 

Apakah serentak secara nasional atau serentak berdasarkan wilayah/regional tertentu.

"Harus diingat Pilkada serentak memerlukan kesiapan yang cukup matang pada banyak aspek, termasuk aspek penyelesaian sengketa, aspek keamanan dan stabilitas lokal dan nasional, aspek kesiapan penyelenggara pemilu, dll," ujarnya.

"Jangan memandang Pilkada serentak hanya dengan pertimbangan efisiensi waktu dan penghematan anggaran belaka. Bahkan dalam soal keserentakan waktu pelaksanaan Pilkada ada beberapa opsi yang bisa dikaji, apakah serentak berdasarkan hari, minggu atau bulan," sambung dia.

Terakhir atau keenam, kata Yanuar, mengenai calon tunggal versus calon paket. seperti diketahui selama ini calon yang diajukan dan diusung dalam pilkada bersifat paket, yaitu calon kepala daerah berpasangan dengan calon wakil kepala derah.

Namun dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014, calon yang diajukan bersifat tunggal, hanya calon kepala daerah saja. Pengisian jabatan wakil kepala derah menjadi wewenang calon kepala daerah terpilih. Kedua model ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

"Sistem pemilihan satu paket mampu merangkul kekuatan politik lokal dan efisien pada saat terjadinya penggantian kepala daerah oleh wakil kepala daerah ketika kepala derah berhalangan tetap. Tapi kelemahannya, sistem ini telah mendorong terjadinya disharmoni dalam kepemimpinan daerah, konflik birokrasi dan penyeragaman jumlah wakil kepala daerah padahal kondisi antardaerah itu berbeda-beda," ujarnya.

Sementara itu, sistem pemilihan tunggal lebih menjamin stabilitas pemerintahan lokal dan memperkuat loyalitas wakil kepala daerah kepada kepala daerah, namun bisa muncul resistensi dari partai politik sebagai akibat kegagalan membangun koalisi di tahap awal penentuan bakal calon.

BERITA REKOMENDASI

"Atas dasar itu, maka soal yang satu ini penting untuk didiskusikan dan dikaji kembali agar diperoleh format yang lebih baik dan bisa dioperasionalkan," imbuhnya. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas