Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutarman Salah Apa Kok Buru-buru Diberhentikan Jokowi ?

Kapolri Jend Sutarman mendadak diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan pengumuman penundaan pelantikan Budi Gunawan

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Sutarman Salah Apa Kok Buru-buru Diberhentikan Jokowi ?
kompas.com/kompas tv
Mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, dalam diskusi pada program Kompasiana TV di Kompas TV, Senin (19/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kapolri Jend Sutarman mendadak diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan pengumuman penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Apa salahnya Sutarman sehingga buru-buru diganti meski masih memiliki sembilan bulan lagi untuk bekerja?

Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno tidak yakin bahwa mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman memiliki kesalahan fatal yang menciptakan situasi mendesak hingga ia diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu disampaikan oleh Oegroseno saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama para bloger pada program Kompasiana TV di Kompas TV, Senin (19/1/2015) malam.

Dalam diskusi tersebut, bloger sekaligus presenter, Pandji Pragiwaksono, mempertanyakan alasan pemberhentian Sutarman yang terkesan terburu-buru.

"Memang Pak Sutarman ini salah apa, kok buru-buru diberhentikan?" tanya Panji kepada Oegroseno.

Oegroseno menjawab, hanya Presiden Joko Widodo yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Ia mengatakan, DPR dapat menanyakan hal itu kepada Presiden Jokowi.

Namun, Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

BERITA TERKAIT

Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.

"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun? Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu, dia (Sutarman) segar bugar. Apakah pidana, beliau tidak tersangka," kata Oegroseno.

Menjawab kembali pertanyaan Pandji tentang adanya ketidakpatuhan Sutarman, Oegroseno yakin bahwa Sutarman tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud. "Saya tidak menemukan indikasi itu. Seratus persen saja, saya yakin itu tidak ada. Saya tidak tahu kalau ada intervensi," ujarnya.

Presiden Jokowi telah memberhentikan Sutarman dari jabatan Kapolri pada Jumat (16/1/2015). Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab Kapolri.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas