Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati "Bali Nine" Akan Dieksekusi, Bagaimana Nasib Permohonan PM Australia ke Jokowi?

Dua terpidana mati "Bali Nine" hingga kini masih menunggu waktu untuk dieksekusi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terpidana Mati
KOMPAS/ FIRDIA LISNAWATI
Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terpidana mati "Bali Nine" hingga kini masih menunggu waktu untuk dieksekusi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, waktu pelaksanaan eksekusi keduanya akan dilakukan secara bersamaan.

"Dalam aturannya, kejahatan bersama-sama, hukuman? Yang sama dilakukan serentak. Yang satu masih menunggu grasi, dan satunya ditolak. Jadi, menunggu dulu bersama-sama (selesai proses hukumnya)," kata Tedjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Tedjo memastikan, eksekusi akan langsung dilakukan begitu proses grasi kedua terpidana itu selesai. Saat ini, grasi terpidana mati kasus Bali Nine atas nama Myuran Sukumaran telah ditolak Presiden Joko Widodo. Sementara itu, terpidana lainnya, yakni Andrew Chan, masih menunggu proses.

Sukumaran dan Chan merupakan anggota Bali Nine yang tertangkap akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai 4 juta dollar AS dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada tahun 2006 lalu.

Atas sikap tegas Pemerintah Indonesia yang menerapkan praktik hukuman mati ini, Tedjo mengaku tak khawatir apabila Australia nantinya akan menarik perwakilan mereka di Indonesia. Namun, Tedjo mengingatkan agar Pemerintah "Negeri Kanguru" itu mengutamakan prinsip saling hormat terkait aturan hukum yang berlaku di suatu negara.

"Apabila ingin menjalin hubungan baik antara Australia dan Indonesia, pihak Australia harus hargai hukuman yang berlaku di Indonesia," ucap dia. [BACA: PM Australia Memohon Jokowi Ampuni Warganya].

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop membuka peluang adanya penarikan duta besar mereka di Jakarta apabila dua terpidana mati kasus Bali Nine dieksekusi mati. Menurut Julie, hukuman mati bukanlah solusi untuk memutuskan mata rantai jaringan narkoba.

Pihak Kejaksaan RI sudah mengeksekusi enam orang terpidana pada Minggu (18/1/2015) dini hari. Keenam terpidana itu berasal dari Belanda, Malawi, Vietnam, dan juga berasal dari Indonesia.

Mereka dijatuhi hukuman mati setelah Presiden Joko Widodo menolak permohonan ampun (grasi) mereka. Jokowi menyatakan tak akan mengabulkan grasi terhadap semua terpidana kasus narkoba.

Atas hukuman mati ini, Pemerintah Brasil dan Belanda melancarkan protesnya. Mereka memanggil duta besar masing-masing untuk kembali ke negaranya. Presiden Jokowi sudah berbicara dengan pimpinan dua negara itu dan memberikan pengertian bahwa Indonesia kini tengah dilanda darurat narkoba.

Penulis : Sabrina Asril


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas