Pengamat Media Minta Pemerintah Cabut Ijin Siar MNC
Boy Taufik menilai MNC Group sepenuhnya sudah tidak lagi memegang kendali MNC TV
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat media dari Institute Media Wacth, Boy Taufik menilai MNC Group sepenuhnya sudah tidak lagi memegang kendali MNC TV. Meski, katanya, MNCN terlibat dan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara Berkah dengan Tutut.
"Keputusan pengadilan atas Berkah vs Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005. Dimana terbukti adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan RUPS ilegal yang kemudian dibatalkan oleh Putusan PK Mahkamah Agung," kata Taufik dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2015).
Dijelaskan oleh jika kasus ini telah dibawa ke pengadilan pada tahun 2010, sementara MNCN mengakuisisi 75 persen dari saham CTPI (kini MNC TV) pada tahun 2006 tidaklah sah.
Karena menurutnya akuisisi saham CTPI dilakukan oleh direksi dan komisaris yang dihasilkan dari RUPS yang tidak sah dan ilegal, serta RUPS dibatalkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung.
"Saat sengketa antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang sama atas permasalahan yang sama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menetapkan 75 persen saham PT CTPI dimiliki MNCN dan Diharuskan Tutut membayar Hutang tidaklah tepat," ujarnya.
"Sebab yang digunakan bukti dalam sengeketa di BANI adalah hasil kepemilikan saham yang dimiliki oleh MNCN yang di akuisisi dari RUPS CTPI yang tidak sah dan melawan hukum dan sudah dibatalkan yang dinyatakan dan diputuskan oleh PK Mahkamah Agung," lanjut Taufik.
Dia menambahkan berdasarkan dokumentasi kesepakatan investasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase. Bahwa kasus ini adalah antara Berkah dengan Tutut, dan MNCN tidak terlibat dalam kasus ini adalah salah besar.
Kendati demikian Taufik berpandangan, Tutut memiliki kuasa untuk mengambil alih CTPI (kini MNC TV) dari MNCN berdasarkan Putusan PK MA. Karena dalam bisnis media Televisi juga mengikut sertakan pemerintah dalam hal ini Menkoinfo selaku regulator yang megeluarkan izin frekwensi maka dengan putusan PK Mahkamah Agung.
"Pemerintah harus mencabut izin frekuensi siaran MNC TV dan mengembalikakan pada PT CTPI. Hal ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam dunia bisnis," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan tribunnews.com belum mendapat konfirmasi dari pihak MNC TV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.