Jika Ingin Ikut Pilkada Langsung, Ini yang Mesti Dilakukan Golkar dan PPP
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Golkar dan PPP harus mendapatkan keputusan pengadilan jika ingin ikut Pilkada.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kisruh dualisme kepimpimpinan di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga kunjung selesai. Risiko yang bakal terjadi jika dua partai tersebut tak segera merampungkan masalah di internalnya, mereka terancam tak bisa ikut Pilkada yang bakal digelar tahun 2015.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, dua partai tersebut harus mendapatkan keputusan pengadilan jika ingin ikut Pilkada.
"Harus ke pengadilan, agar status hukumnya jelas," kata Yasonna usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (21/1/2015).
Sementara itu menurutnya, untuk PPP bisa mengikuti Pilkada dengan menggunakan Surat Keputusan Kemenkumham. Diketahui, Menteri Yasonna sempat menerbitkan pengesahan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy atau Romi.
Namun demikian, ia menjelaskan, SK Kemenkumham bisa saja tidak berlaku jika ada surat keputusan terbaru dari pengadilan. Dua kubu di PPP yakni Romi dan Djan Faridz tengah melakukan upaya hukum di pengadilan.
"Kalau Romi iya (pakai SK Kemenkumham), kecuali dibatalkan pengadilan kan," katanya.
Sementara untuk Partai Golkar, Yasonna menjelaskan, harus menunggu keputusan pengadilan. Lantaran Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.
"Saya dengar dari mereka, manapun kepengurusan yang dikabulkan mereka tunduk. Itu kan sekarang katanya begitu," kata Yasonna.
Lebih lanjut dirinya berharap, kedua kubu di Partai Golkar benar-benar bisa menerima putusan pengadilan nanti agar tidak merugikan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kita dengar nanti kalau yang di sini dimenangkan mau nggak yang di sana menerima? Kalau mau, ya kan syukur alhamdulillah. Hanya tinggal mereka menyesuaikan, ini soal ketua umum saja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.