Kejaksaan Agung Belum Tentukan Waktu dan Lokasi Eksekusi Dua WN Australia
Karena grasi Andrew juga ditolak maka keduanya akan dieksekusi bersamaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua WN Australia, terpidana kasus narkoba Bali Nine.
Grasi Myuran sudah lebih dulu ditolak, sedangkan grasi Andrew Chan ditolak sesuai dengan Keppres No. 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan soal pelaksanaan eksekusi, pihak Kejagung belum menentukan.
"Sampai hari ini, Kejagung belum menentukan jadwal dan tempat pelaksanaannya," kata Tony, Kamis (22/1/2015) di Kejagung.
Untuk diketahui, sebelumnya, grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran yang juga WN Australia terlibat Bali Nine sudah lebih dulu ditolak oleh Jokowi.
Namun eksekusi pada Myuran akan dilakukan menunggu keputusan grasi pada Andrew.
Karena grasi Andrew juga ditolak maka keduanya akan dieksekusi bersamaan.
Pasalnya berdasarkan ketentuan UU nomor 2 PNPS tahun 1964, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, eksekusinya dilakukan bersamaan.