Cicak Versus Buaya Jilid II Dimulai
Konfrontasi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menapaki babak baru.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfrontasi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menapaki babak baru.
Babak baru itu dimulai setidaknya sejak Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, Rabu (14/1/2015).
Termutakhir, giliran Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap oleh petugas yang mengaku dari Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Menurut sumber Tribunnews, Bambang ditangkap karena diduga terlibat kasus pidana dalam Pilkada Kotawaringin dan Papua. Ia ditangkap kala mengantar buah hatinya ke sekolah.
Rangkaian balas-berbalas penangkapan dua institusi negara ini, seakan menegaskan perseteruan Polri Vs KPK yang dulu pernah terjadi--bak bara dalam sekam--tak pernah padam: "Cicak versus Buaya" jilid II baru dimulai.
Jejak pertikaian Cicak Vs Buaya ini bisa ditelusuri setidaknya sejak tahun 2008 silam. Berikut kronologi lengkap perjalanan perseteruan tersebut:
15 Maret 2009: Nasrudin Zulkarnaen menjadi korban penembakan sepulang dari padang Golf Modernland, Tangerang.
1 April 2009: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri menjadi kurang mesra. Dalam Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto disebutkan bahwa tindakan Susno Duadji yang tersadap telah lama mengetahui hal penyadapan tersebut dan untuk mengetahui siapa penyadapnya dilakukan untuk mengesankan seolah-olah ia akan menerima sebuah tas, meski sebenarnya tas tersebut kosong tindakan ini dikatakan sebagai bentuk kontra intelijen.
7 April 2009: Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri mengirim surat nomor R/217/IV/2009/Bareskrim yang ditujukan untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan bahwa soal dana milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari tak ada masalah atau tak ada unsur kriminalnya.
17 April 2009: Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri mengirim kembali surat untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan jumlah uang milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari adalah berjumlah 18.000.000 dalam dollar AS.
30 April 2009: Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarn.
4 Mei 2009: Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
29 Mei 2009: Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century karena setelah terdapat dua surat dari kepolisian dana tersebut tetap tidak dicairkan oleh Bank Century, dalam pertemuan tersebut disepakati antar para pihak bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai 58.000.000 dalam bentuk dollar AS dari total 2.000.000.000.000 dalam bentuk rupiah. dari sinilah kemudian muncul tudingan bahwa Susno Duadji mendapat bayaran Rp 10.000.000.000 serta versi lain yang menyebutkan angka 10 persen dari nilai US$ 18.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.