Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cicak Versus Buaya Jilid II Dimulai

Konfrontasi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menapaki babak baru.

zoom-in Cicak Versus Buaya Jilid II Dimulai
Net
Ilustrasi Cicak Vs Buaya 

30 Juni 2009: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji dengan mengatakan bahwa ada lembaga yang telah secara sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta mengatakan bahwa sistem penyadapan yang KPK lakukan adalah lawful interception (hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi). Itu digunakan untuk penegakan hukum bila merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu, datang saja ke KPK, tentu KPK menberikan penjelasan.

6 Juli 2009: Antasari Azhar yang masih dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya membuat Laporan Polisi NO.POL: 2008 K/VII/2009/SPK UNIT "III" mengenai tindak pidana korupsi (suap) oleh pegawai KPK yakni Pimpiman dan Penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro Radiokom kepada Polda Metro Jaya.

9 Juli 2009: KPK memasukkan Anggoro Widjojo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. (padahal diketahui bahwa Anggoro Widjojo masih berada di Singapura). dan Susno menegaskan, surat DPO Anggoro dari KPK tidak pernah diterimanya hingga saat ini.

10 Juli 2009: Susno Duadji, Kabareskrim Mabes Polri, menemui Anggoro Widjojo di Singapura dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sesuai dengan pelaporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit.[59] dan Susno Duadji mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Kapolri serta Susno Duadji menegaskan bahwa surat DPO Anggoro Widjojo dari KPK tidak pernah diterimanya.

15 Juli 2009: Anggodo Widjojo (adik Anggoro Widjojo) disertai dengan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK antara lain yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dalam (dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo)

20 Juli 2009: Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap melalui Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) sebesar Rp. 5,1 miliar kepada pimpinan KPK antara lain yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dalam (dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi(Ary Muladi)

Berita Rekomendasi

21 Juli 2009: KPK mengumumkan mengenai temukan adanya surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro Widjojo.[61]

4 Agustus 2009: Apa yang disebut testimoni Antasari yaitu isi rekaman dalam pertemuan tanggal 10 Oktober 2008 antara Anggoro Widjojo dan Antasari Azhar beredar di media massa.

6 Agustus 2009: Search Wikisource Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Testimoni Antasari Azhar

Tiga pimpinan KPK yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dengan tegas menolak apa yang disebut dengan testimoni Antasari tersebut.

JILID II

9 Januari 2015: Presiden RI Joko Widodo hanya menyerahkan satu nama Calon Kapolri ke DPR RI, yakni Komjen Budi Gunawan

13 Januari 2015: KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

23 Januari 2015: Bareskrim Mabes Polri mendadak menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan alasan terkait kasus Pilkada Kotawaringin 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas