Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adnan Pandu Praja Diduga Masukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Adnan Pandu Praja Diduga Masukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik
Tribunnews.com/M Zulfikar
Muklis Ramlan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (24/1/2015) siang. Pelaporan disampaikan Muklis Ramlan selaku kuasa saham dari PT Desy Timber.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015, Adnan Pandu Praja diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana.

"Telah melaporkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana. Hukuman di atas lima tahun," tutur Muklis Ramlan di Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (24/1/2015) siang.

Dalam melakukan tindak pidana ini, Adnan Pandu Praja bekerjasama dengan Muhammad Indra Warga Dalem. Kegiatan tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2006 sampai sekarang.

"Terlapor Muhammad Indra Warga Dalem dan Adnan Pandu Praja," katanya.

Muklis Ramlan menuding Adnan Pandu Praja merampok saham milik PT Desy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006.
Dia menjelaskan, Pandu diduga memanfaatkan kisruh internal keluarga pemilik saham mayoritas PT Desy Timber. Sehingga, dia berhasil menguasai 85 persen saham di perusahaan itu.

Berita Rekomendasi

Menurut Muklis kepemilikan saham PT Desy Timber sebesar 60 persen atas nama PT Teluk Sleman atau keluarga almarhum Muis Murad, dan sisanya dimiliki Pondok Pesantren Al Banjari, Badan Usaha Milik Daerah, dan koperasi karyawan.

Namun, sejak Muis meninggal pada 2006, ada perkelahian internal keluarga. Perusahaan itu lalu dipegang istri Muis, Hasna Murad.

Di kesempatan itu, Muklis tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang terlibat perkelahian itu. Selain dugaan perampokan perusahaan, Mukhlis melaporkan Pandu dengan tuduhan pembalakan liar.

"Sampai sekarang perusahaannya masih beroperasi menebangi pohon," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas