Di Hongkong Ketua KPK-nya Dipukuli
Menurutnya, tidak hanya di Indonesia lembaga antikorupsi dengan polisi bersitegang, di luar negeri pun terjadi hal yang sama.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menilai wajar terjadinya ketegangan antara KPK dengan Polri terkait kewenangan. Menurutnya, tidak hanya di Indonesia lembaga antikorupsi dengan polisi bersitegang, di luar negeri pun terjadi hal yang sama.
"Di Hongkong juga sama terjadi seperti di Indonesia. Saat pembersihan polisi (korup) di sana, Ketua KPK (setempat) juga dipukuli," kata Zainal dalam diskusi bertema 'Polri vs KPK 2.0' yang digelar SmartFM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Zainal menuturkan, lembaga-lembaga penegak hukum sangat rentan bersinggungan. Seperti halnya Polri, KPK serta kejaksaan memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum.
"Bersinggungan lembaga itu mudah berulang," tuturnya.
Masih kata Zainal, untuk meredakan konflik yang terjadi antar lembaga penegak hukum tersebut dibutuhkan peran presiden. Presiden bisa mengeluarkan beberapa kebijakan agar tidak menimbulkan gesekan antara lembaga penegak hukum.
"Kasus ini membutuhkan kerja presiden. Presiden harus ambil keputusan," katanya.