LBH Jakarta: SP3 untuk BW karena Penyidik Polri Melanggar Hukum
Saya rasa harus SP3 ya, karena waktu BAP Polri tidak bisa menunjukkan, kemudian pasalnya juga enggak ditunjukkan ayatnya
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai perlunya dilakukan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Sebab, Polri dianggap tidak dapat menunjukkan ayat-ayat dari Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP yang disangkakan kepada Bambang dengan segala pelanggaran yang dilakukan.
"Saya rasa harus SP3 ya, karena waktu BAP Polri tidak bisa menunjukkan, kemudian pasalnya juga enggak ditunjukkan ayatnya, ayat berapa," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Dengan alasan itu, kata dia, BW menolak karena tidak jelas alasannya apa, kemudian tidak ada gelar perkara sebelumnya. "Syaratnya adalah gelar perkara. Tapi tidak ada gelar perkara," katanya.
Dia menegaskan selain melakukan pelanggaran hukum, para penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan rekayasa perihal kasus BW. Karena telah menangkap dan menjadikan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
"BW tidak pernah dipanggil tapi langsung ditangkap. Berarti penyidiknya juga melakukan pelanggaran hukum. Rekayasa kasus BW, beri sanksi penyidiknya dan juga kabareskrim, karena tidak prosedural," ujarnya.
Di samping itu, menurutnya KPK tetap bisa mengambil keputusan meskipun dengan tiga pimpinan.