Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaporan Adnan Pandu ke Bareskrim Polri Tidak Ada Muatan Politis

Kuasa saham Desy Timber, Muklis Ramlan mengatakan tujuan pelaporan Adnan Pandu Praja dan Muhammad Indra dilakukan untuk mencari keadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pelaporan Adnan Pandu ke Bareskrim Polri Tidak Ada Muatan Politis
Tribunnews.com/Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa saham PT Desy Timber, Muklis Ramlan mengatakan tujuan pelaporan Adnan Pandu Praja dan Muhammad Indra Warga Dalem ke Bareskrim Polri dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan.

Ini dilakukan sebagai upaya terakhir karena sebelumnya pihaknya telah melaporkan mereka ke Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.

"Kami sudah ke Polsek Berau dan Polda Kalimantan Timur, tetapi tak ditanggapi sejak 2008. Tak ada tanggapan. Kami meminta keadilan karena memang pelaporan yang dilakukan di daerah tidak ditanggapi," tutur Muklis Ramlan, di Mabes Polri, Sabtu (24/1/2015).

Menurut Muklis Ramlan pelaporan tidak hanya dilakukan oleh pihak ahli waris dari pemilik perusahaan, namun juga pemilik saham lainnya, seperti Pondok Pesantren Al Banjari.

"Semua lapor. Bukan kami saja dari ahli waris. Saya tak tahu mereka (penyidik,-red) mengatakan nanti akan dipanggil, tetapi tak ada panggilan, berita acara pemeriksaan, termasuk pihak yang dilaporkan tidak dipanggil satu kali," tuturnya.

Muklis Ramlan menegaskan pelaporan ini tidak ada muatan politis. "Tidak ada muatan dalam kasus ini. Tolong adili Adnan Pandu Praja, tangkap orang ini karena ini sudah kejadian luar biasa," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (24/1/2015) siang. Pelaporan disampaikan Muklis Ramlan selaku kuasa saham dari PT Desy Timber.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015, Adnan Pandu Praja diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana.

Dalam melakukan tindak pidana ini, Adnan Pandu Praja bekerjasama dengan Muhammad Indra Warga Dalem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas