Bambang Widjojanto Diminta Jangan Terburu-buru Mengundurkan Diri
Bambang Widjojanto diminta jangan cepat mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKATA - Rencana pengajuan penguduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bentuk konsistensinya menyikapi statusnya sebagai tersangka.
Namun, rencana Bambang tersebut dianggap banyak pihak tidak perlu. Karena apa yang dialami Bambang saat ini adalah bagian dari kriminalisasi yang dilancarkan loyalis Komjen Budi Gunawan di Polri untuk melemahkan KPK.
Denny berpendapat, mantan pengacara itu tidak harus mundur dari Komisioner KPK, sebab ia menduga adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan loyalis Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan guna melemahkan lembaga anti korupsi itu.
"Dengan hormat sikap gentlement BW meminta pimpinan KPK tolak, menunggu Keppres (Keputusan Presiden). Karena (status tersangkanya) jelas kriminalisasi," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di KPK, Sabtu (24/1/2015).
Dewan Komisaris Pertamina EP itu berharap Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru mengeluakan Keppres yang dapat menonaktifkan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Ia yakin Jokowi tak segampang itu mengeluarkan Keppres.
"Saya yakin Presiden Jokowi tidak selugu itu masuk skenario untuk melemahkan KPK hingga bubar. (Presiden Jokowi) Jangan cepat-cepat keluarkan keppres," imbuh Denny.
Usai ditangguhkan penahanannya sebagai tersangka dugaan pengaturan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, Bambang mengaku sesuai undang-undang pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus mengundurkan diri.
"Secara personal saya mempertimbangkan mundur sebagai penegak hukum. Saya konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi undang-undang, moral hukum, dan etik hukum," kata Bambang di rumahnya, Depok, Sabtu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.