Polri: Tidak Perlu Berpolemik Penangkapan BW di Luar Pengadilan
Kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, penangkapan dan pemeriksaan tersebut tidak perlu menjadi polemik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri bersikeras penangkapan dan pemeriksaan wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), Jumat lalu telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Sehingga menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, penangkapan dan pemeriksaan tersebut tidak perlu menjadi polemik.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pihak BW dapat menempuh jalur hukum praperadilan apabila berkeberatan dengan peristiwa yang terjadi dua hari lalu tersebut.
"Untuk berkaitan dengan administrasi bisa dikomplain dalam praperadilan. Pak BW bisa lakukan praperadilan ke PN setempat, sesuai dengan lokus atau tempat kasus yang menjadi penyidikan," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2014).
Dengan menempuh praperadilan, maka penilaian terhadap penangkapan dan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Anti Rasuah tersebut dapat objektif. Sehingga polemik tersebut dapat tertuntaskan.
"Sehingga pengawasan terhadap penyidikan lebih transparan lebih independen oleh hakim di praperadilan. Tidak perlu bepolemik tentang proses penyidikan di luar pengadlan. Lakasanakan saja praperadilan," katanya.
Sementara itu mengenai adanya isu miskomunikasi antara Wakapolri Badrodin Haiti dan Kabareskrim Budi Waseso, Ronny membantahnya. Menurutnya komunikasi berjalan baik dengan pengawasan penanganan kasus dilakukan oleh Wakapolri yang menjabat Plt Kapolri.
"Soal di intenal itu. saya kira bapak Wakapolri yang akan melakukan pengawasan. Supervisi itu adalah kewenangan Plt kapolri. Tesangka BW bisa juga komplain. Karena ada pengawasan internal," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Banyak pihak menmprotes penangkapan tersebut karena dinilai dipaksakan dan diduga berkaitan dengan ditersangkaknya Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Bahkan sebagian menilai ditersangkaknnya BW sebagi bentuk pelemahan institusi KPK. Namun Polri membantah penangkapan BW tersebut terkait Budi Gunawan dan bertujuan melemahkan institusi KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.