Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Disarankan Membentuk Tim Independen Memverifikasi Kasus Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan membentuk tim independen untuk memverifikasi kasus yang menimpa Bambang Widjojanto.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Presiden Disarankan Membentuk Tim Independen Memverifikasi Kasus Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Bambang Widjojanto (kanan) bersama Denny Indrayana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan membentuk tim independen untuk memverifikasi kasus yang menimpa Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Tim tersebut seperti tim delapan dalam kasus cicak versus buaya yang bertugas memverifikasi kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto lalu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, apa yang dialami Bambang saat ini adalah bagian dari kriminalisasi yang dilancarkan loyalis Komjen Budi Gunawan di Polri untuk melemahkan KPK.

"Presiden harus kakukan verifikasi serius seperti tim 8, karena ini kriminalisasi," ujar Denny kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) malam.

Demikian dianggap cara untuk menyelesaikan kekisruhan antara dua instansi negara KPK dan Polri.

Selain itu, pengamat hukum tata negara ini meminta, Presiden Jokowi perlu menertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur mengenai imunitas pimpinan dan pegawai KPK terhadap jeratan tindak pidana selama menjabat. Hal ini karena satu persatu pimpinan KPK mulai ditarik ke persoalan pidana.

Berita Rekomendasi

"Presiden harus menertibkan Perppu untuk mengatur satu saja imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat," katanya.

Dengan begitu, adanya kekebalan hukum dari persoalan-persoalan pidana selama para pimpinan KPK menjabat.

Lebih lanjut, Dewan Komisaris Pertamina itu tak mengkhawatirkan akan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para pimpinan KPK terkait Perppu itu. Menurut Denny hal itu tidak mungkin terjadi. "Justru menguatkan KPK yang tugasnya berat." tambahnya.

Seperti diketahui, Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di tangkap dan di tetap tersangka oleh Bareskrim mabes Polri, Jumat (23/1). Kemudian di susul Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dilaporkan ke Bareskrim Polri Sabtu (24/1) siang. Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas