Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Tak Ada Celah SP3 dalam Kasus Bambang Widjojanto

Hanya tiga hal yang dapat menghentikan penyidikan. Yakni, kasus BW bukan merupakan tindak pidana, kurang cukup bukti, dan batal demi hukum.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polri: Tak Ada Celah SP3 dalam Kasus Bambang Widjojanto
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) menyalami simpatisannya usai menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.30 WIB. Penahanan Bambang oleh Polri ditangguhkan Sabtu pukul 01.30 WIB karena pemeriksaan dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menganggap tidak ada alasan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).

Hal tersebut merujuk pada pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kalau SP3, itu tidak ada celahnya," ujar Kadiv Humas Mabes polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu, (25/1/2015).

Berdasarkan pasal tersebut lanjut Ronny, hanya tiga hal yang dapat menghentikan penyidikan. Yakni, kasus BW bukan merupakan tindak pidana, kurang cukup bukti, dan batal demi hukum.

"Batal demi hukum itu bisa tersangkanya meninggal dunia. Bisa sudah pernah di sidang dipengadilan. Artinya tiga syarat penghentian penyidikan itu yang diatur dalam KUHAP. Dan kesemuanya itu tidak ada dalam kasus ini," katanya.

Terkecuali lanjut Ronny, presiden mengeluarkan hak prerogatifnya, Seperti yang terjadi pada kasus Bibit-Chandra oktober 2010 silam. Pada saat itu presiden Yudhoyono merekomendasikan penghentian kasus Bibit-Chandra.

"Lain lagi dengan hak presiden. Wewenang itu ada, Itu hak prerogatif presiden," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Berita Rekomendasi

“Itu sedang dipelajari. Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW itu patokannya aturan undang-undang yang ada,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Sabtu (24/1/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas