Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Musnahkan 8 Kuintal Sabu Asal Tiongkok

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu milik WCP, jaringan sindikat Narkoba internasional

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Musnahkan 8 Kuintal Sabu Asal Tiongkok
ist
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu milik WCP, jaringan sindikat Narkoba internasional 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu milik WCP, jaringan sindikat Narkoba internasional yang diamankan BNN bersama delapan tersangka lainnya, pada 5 Januari 2015.

Dari 862.603,1 gram sabu yang disita, disisihkan sebanyak 417,5 gram untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 862.185,6 gram.

Dalam pemusnahan barang bukti yang ke-2 di tahun 2015 ini dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala BNN Anang Iskandar dan mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, pada 5 Januari 2015, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu terbesar se-Asia Tenggara yang dikendalikan oleh WCP, seorang pria asal Hong Kong - Tiongkok.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Hong Kong Police," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Selasa (27/1/2015).

Menurutnya, jaringan sindikat narkoba internasional ini mencoba menyelundupkan 862.603,1 gram sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut. Transaksi dilakukan di tengah laut dengan cara melemparkan 42 karung yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi sabu, ke kapal penjemput.

Setelah transaksi berhasil dilakukan, kapal tersebut kemudian bergeser ke pelabuhan tikus di kawasan Dadap, Tangerang. Setibanya di pelabuhan, karung-karung berisi sabu dipindahkan ke dalam sebuah mobil box untuk selanjutnya dibawa ke kawasan Lotte Mart, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

BERITA REKOMENDASI

"Di kawasan tersebut, transaksi akan dilakukan dengan cara bertukar mobil. Pada saat mereka bertukar mobil, empat orang warga Hong Kong-Tiongkok, yaitu WCP (41), TSL (40), SUF (33), dan CHM (34), bersama satu orang WNA Malaysia berinisial TST (48), dan dua orang WNI berinisial AS (48) dan SN (39), diamankan BNN," kata Sumirat.

Sementara pada lokasi berbeda, petugas juga mengamankan Nahkoda beserta ABK-nya, yaitu S (36) dan A (21), di dalam kapal yang sedang bersandar di Dadap, Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa WCP dikendalikan oleh seseorang berkewarganegaraan Tiongkok - Hong Kong, yang juga turut memerintahkannya untuk merekrut anggota jaringan tersebut.

"Jika penyelundupan sabu ini berhasil, WCP dijanjikan upah sebesar 640.000 Dollar Hong Kong atau setara dengan Rp 1,03 milliar. Sedangkan untuk kebutuhan operasional penyelundupan tersebut, WCP telah dibekali Rp 500.000.000,- untuk belanja mobil, perbaikan kapal, akomodasi tiga anggota jaringan dari Hong Kong, dan empat orang WNI," kata Sumirat.

WCP mengaku memulai bisnis Narkoba pada tahun 2011. Sejak saat itu, WCP sudah tiga kali berusaha mengambil sabu dengan cara yang sama, yaitu melalui laut, namun selalu gagal karena berbagai kendala.


WCP diketahui merupakan mantan nelayan yang juga berbisnis ikan di Indonesia. Sejak usia 27 tahun, ia merantau ke Indonesia dan menikah dengan wanita Indonesia. Ia tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang rutin ia perbaharui hingga saat ia diamankan petugas beberapa waktu lalu.

Ia mengaku telah mempelajari peta maritim Indonesia untuk merancang penyelundupan delapan kuintal sabu tersebut. Tidak hanya itu, untuk menyimpan sabu, ia juga telah menyulap sebuah kamar mandi berukuran 1,5 M x 2,5 M yang berada di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Kamar mandi yang tersembunyi di balik lemari pakaian berukuran besar ini memiliki pintu masuk yang hanya dapat diakses melalui lorong lemari yang telah diatur sedemikian rupa.

"Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Sumirat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas