BNN Musnahkan 862 Kg Sabu
BNN memusnahkan 862 kilogram narkotika jenis sabu di areal pembakaran sampah Bandara Soekarno-Hatta
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 862 kilogram narkotika jenis sabu di areal pembakaran sampah Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/1/2015) pagi.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, mengatakan narkoba yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan BNN pada 5 Januari lalu. "Ada sembilan tersangka yang kami amankan. Untuk kategori sabu sebagai narkotika golongan satu, adalah tangkapan terbesar se-Asia," kata Anang.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNN pada 5 Januari lalu menggagalkan penyelundupan sabu dari Tiongkok ke Indonesia. BNN sendiri membekuk sembilan tersangka di kawasan Kalideres, Jakarta Barat saat sedang proses transaksi.
Adapun sembilan tersangka adalah empat warga negara Hong Kong berinisial WCP (41), TSL (40), SUF (33), CHM (34); satu WN Malaysia berinisial TST (48), dan dua WNI berinisial AS (48), SN (39); dan seorang nahkoda kapal beserta ABK yang membantu proses transaksi di laut Dadap berinisialS (36), dan A (21).
"Para tersangka, kecuali nahkoda kapal dan ABK, adalah jaringan internasional yang sudah diburu oleh tujuh negara. Otak penyelundupan ini, yakni WCP, sudah bermain narkoba sejak 2011 lalu," kata Anang.
Tak Dapat Grasi
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI menegaskan tidak akan memberi ampun kepada para pengedar dan penyelundup narkoba.
Menkopolhukam RI, Tedjo Edhy Purdijatno yang turut hadir dalam acara pemusnahan mengatakan, pihaknya akan menegakkan dan menjalankan apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo perihal pengedar dan penyelundup narkotika.
"Kami tidak akan memberikan grasi. Pengeedar dan penyelundup narkotika harus menjalankan hukuman yang setimpal sesuai keputusan pengadilan nanti. Kalau memang keputusannya harus eksekusi mati, akan segera dilakukan seperti yang kemarin," kata Tedjo.
Tedjo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan percepatan pelaksanaan hukuman bagi para pengedar narkoba yang sudah divonis, khususnya yang harus menjalani eksekusi mati. "Kami akan usahakan prosesnya bisa cepat sehingga tidak berlarut-larut," ujarnya. (Banu Adikara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.