Wapres Tidak Setuju BW Diberikan Kekebalan Hukum
Dulu KPK kan bilang Presiden saja bisa diperiksa, apalagi Ketua KPK.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak boleh ada kekebalan hukum kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK.
Hal itu pun berlaku untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di persidangan.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (27/1/2015), JK mengingatkan KPK selalu menuntut persamaan di muka hukum. Bahkan pada 2012 lalu saat menjadi juru bicara KPK, Johan Budi sempat memberikan pernyataan bahwa Presiden juga bisa diperiksa.
"Dulu KPK kan bilang Presiden saja bisa diperiksa, apalagi Ketua KPK. Kalau ketua KPK menampar orang, apakah bebas? Tidak boleh dong. Kalau tiba-tiba satu orang berbuat korupsi, masa bebas-bebas begitu ?" katanya.
Ia berharap Bambang yang merupakan petinggi KPK itu harusnya memberi contoh yang baik mengenai proses hukum. Menurutnya tidak seharusnya Bambang diberikan kekebalan hukum cuma karena ia seorang pimpinan KPK.
"Siapa saja kebal selama dia mengambil tindakan yang benar. Kekebalan itu kalau berbuat benar," ujarnya.
Wacana pemberian kekebalan hukum itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Seperti yang diberitakan sebelumnya, ia mengatakan KPK sudah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memproteksi pimpinan KPK dari upaya kriminalisasi.
Adnan sendiri dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Daisy Timer, atas tuduhan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.