Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Akan Ingatkan Wakapolri Terkait Tidak Hadirnya Saksi Dari Unsur Polri

Kompolnas akan meminta klarifikasi kepada Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin terkait ketidakhadiran saksi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kompolnas Akan Ingatkan Wakapolri Terkait Tidak Hadirnya Saksi Dari Unsur Polri
Ist
Prof Adrianus Meliala PhD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi kepada Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti terkait ketidakhadiran para saksi dari unsur kepolisian untuk tersangka Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal budi Gunawan.

"Nanti kami juga meminta klarifikasi, mumpung kami juga sedang silaturahmi yang bersifat roadshow, kami akan tanya ke Badrodin Haiti mengenai apa yang tejadi," ujar anggota Kompolnas Adrianus Meliala, di KPK, di Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Adrianus mengatakan Kompolnas berusaha keras untuk mengingatkan Wakapolri untuk menghadirkan para saksi-saksi tersebut ke KPK. Pasalnya, kata dia, Wakapolri lah yang kini memiliki wewenang di institusi korps bhayangkara itu.

"Ya minimal kami mengingatkan lah pada Wakapolri sebagai yang memiliki kewenangan dalam institusi Polri. Dari beberapa hari ini kita akan bertemu dengan pihak kepolisian," tukas Adrianus.

Sekedar informasi, pada Selasa (27/1/2015) tak satupun saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji Komjen Budi Gunawan hadir.

Saksi tersebut antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.

Pemanggilan pertama, Irjen Andayono mengatakan tidak bisa hadir ke KPK lantaran ada kapal yang tenggelam di perairan Kalimantan Timur. Pada pemanggila yang kedua, bekas Kapolda Sumatera Barat dan Wakil Kapolda Kepri itu tanpa keterangan.

Berita Rekomendasi

Adapun Aiptu Revindo juga mangkir tanpa keterangan. Sementara Brigjen (Purn) Heru Purwanto mangkir karena sakit. Surat sakit tersebut disampaikan pengacaranya ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas