Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PMKRI: Jokowi Harus Wujudkan Mandat Rakyat Selamatkan KPK

Hak prerogatif presiden memerintahkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PMKRI: Jokowi Harus Wujudkan Mandat Rakyat Selamatkan KPK
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Presiden RI Joko Widodo bersiap menaiki heli yang akan diterbangkan menuju Pelabuhan Kualatanjung, Kabupaten Batubara, di Pangkalan Udara (Lanud) Suwondo, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/1/2015). Dalam kunjungan kerjanya ke Sumut, Presiden Jokowi meresmikan proyek pembangunan Terminal Multipurpose Pelabuhan Kualatanjung, proyek diversifikasi produk (ingot menjadi billet) dan pengembangan pabrik peleburan alumunium PT Inalum, pencanangan Kawasan Industri Terpadu Kualatanjung-Sei Mangkei, pembangunan Gardu induk Sei Mangkei, pembangunan pabrik minyak goreng di Sei Mangkei, serta pencanangan operasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk tetap menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden dalam rangka mewujudkan mandat rakyat menyelamatkan KPK dari intervensi lembaga apapun.

"Jangan mengelabui rakyat dengan pembentukan Tim 7. Jokowi punya hak prerogatif untuk langsung merealisasikan mandat rakyat selamatkan komisioner KPK," tutur Ketua-ketua PMKRI se-Jakarta melalui Komisaris Daerah Stanislaus Raja Tonga dalam keterangan resminya, Rabu (28/1).

Jokowi diharapkan segera menyelamatkan para komisioner KPK yang kini telah menjadi korban dari skenario oligarki di belakang pemerintah melemahkan lembaga anti rasuah itu. Hak prerogatif presiden memerintahkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) harus segera direalisasikan.

PMKRI mengingatkan presiden agar tidak terjebak dalam skenario berbagai pihak yang nyata ingin melemahkan KPK melalui upaya kriminalisasi terhadap para komisionernya.

"Apapun rekomendasi Tim 7, presiden tetap punya hak prerogatif untuk memutuskan. Suara rakyat menyelamatkan komisioner KPK harus menjadi poin utama presiden sebagai penerima mandat," tegasnya.

Selain itu, PMKRI juga mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Lebih daripada itu, KPK dituntut tetap fokus dan berkomitmen menuntaskan kasus korupsi besar seperti Century dan BLBI.

"Jangan sampai juga ada kompromi dengan menahan kelanjutan penuntasan kasus besar yang melibatkan lingkaran elit," ujar Stanislaius menambahkan.

Berita Rekomendasi

PMKRI berharap Tim 7 mampu melihat persoalan ini bukan hanya terkait stabilitas politik nasional tetapi juga terkait kepentingan oligarki kekuasaan yang bersembunyi di belakang pemerintah untuk menyelamatkan diri dan meredam gerak KPK.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas