PMKRI: Jokowi Harus Wujudkan Mandat Rakyat Selamatkan KPK
Hak prerogatif presiden memerintahkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk tetap menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden dalam rangka mewujudkan mandat rakyat menyelamatkan KPK dari intervensi lembaga apapun.
"Jangan mengelabui rakyat dengan pembentukan Tim 7. Jokowi punya hak prerogatif untuk langsung merealisasikan mandat rakyat selamatkan komisioner KPK," tutur Ketua-ketua PMKRI se-Jakarta melalui Komisaris Daerah Stanislaus Raja Tonga dalam keterangan resminya, Rabu (28/1).
Jokowi diharapkan segera menyelamatkan para komisioner KPK yang kini telah menjadi korban dari skenario oligarki di belakang pemerintah melemahkan lembaga anti rasuah itu. Hak prerogatif presiden memerintahkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) harus segera direalisasikan.
PMKRI mengingatkan presiden agar tidak terjebak dalam skenario berbagai pihak yang nyata ingin melemahkan KPK melalui upaya kriminalisasi terhadap para komisionernya.
"Apapun rekomendasi Tim 7, presiden tetap punya hak prerogatif untuk memutuskan. Suara rakyat menyelamatkan komisioner KPK harus menjadi poin utama presiden sebagai penerima mandat," tegasnya.
Selain itu, PMKRI juga mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Lebih daripada itu, KPK dituntut tetap fokus dan berkomitmen menuntaskan kasus korupsi besar seperti Century dan BLBI.
"Jangan sampai juga ada kompromi dengan menahan kelanjutan penuntasan kasus besar yang melibatkan lingkaran elit," ujar Stanislaius menambahkan.
PMKRI berharap Tim 7 mampu melihat persoalan ini bukan hanya terkait stabilitas politik nasional tetapi juga terkait kepentingan oligarki kekuasaan yang bersembunyi di belakang pemerintah untuk menyelamatkan diri dan meredam gerak KPK.