Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bonaran Situmeang Senang Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap

Berkas Raja Bonaran Situmeang, dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bonaran Situmeang Senang Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap
TRIBUNNEWS.COM/ERIK SINAGA
Bonaran Situmeang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas pemeriksaan tersangka suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Raja Bonaran Situmeang, dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"P21," ujar Bonaran saat hendak meninggalkan KPK, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Bonaran sendiri mengaku senang kasusnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, kata Bonaran, pemeriksaan kasusnya terus berjalan. Di pengadilan nanti, Bonaran mengaku tidak perlu menyiapkan pembelaan.

"Kita sih senang-senang aja bahwa perkara ini berjalan. Kembali kita jelaskan. Pembelaannya tak pernah kita lakukan itu. Saya nggak kenal Akil (Akil Mochtar)," lanjut Bonaran.

Sekedar informasi, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.

Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.

Uang yang diduga berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'.

Berita Rekomendasi

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas