Bonaran Situmeang Senang Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap
Berkas Raja Bonaran Situmeang, dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas pemeriksaan tersangka suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Raja Bonaran Situmeang, dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"P21," ujar Bonaran saat hendak meninggalkan KPK, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Bonaran sendiri mengaku senang kasusnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, kata Bonaran, pemeriksaan kasusnya terus berjalan. Di pengadilan nanti, Bonaran mengaku tidak perlu menyiapkan pembelaan.
"Kita sih senang-senang aja bahwa perkara ini berjalan. Kembali kita jelaskan. Pembelaannya tak pernah kita lakukan itu. Saya nggak kenal Akil (Akil Mochtar)," lanjut Bonaran.
Sekedar informasi, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Uang yang diduga berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.