Hakim Praperadilan BG Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi dan Ringankan Narkoba
Beberapa LSM seperti ICW dan Tim Advokasi Antikriminalisasi pun mengklaim pernah memiliki tiga temuan putusan hakim Sarpin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa hakim Sarpin Rizaldi pernah dilaporkan sebanyak delapan kali. Dari delapan laporan tersebut satu di antaranya terkait suap.
Menurut Ketua KY Suparman Marzuki, pihaknya tetap akan mendalami kasus laporan suap yang dilakukan hakim perkara Prapradilan Komjen Budi Gunawan itu.
Beberapa LSM seperti Indonesia Coruption Watch dan Tim Advokasi Antikriminalisasi pun mengklaim pernah memiliki tiga temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversi.
"Salah satunya kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2008," kata anggota LSM Taktis, Bahrain kepada wartawan di Gedung KY, Jln Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015)
Bahrain mengatakan pada perkara itu Sarpin bertindak sebagai ketua majelis. Tetapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota. Vonisnya juga dianggap janggal, lantaran terdakwa dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.
Selain itu, kata Bahrain, tahun 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim. Dia membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa.
Tak hanya itu, tahun 2014 Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY mengenai putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius'.
"Sarpin mementahkan gugatan itu dan dituding menerima suap. Sidang itu terjadi ketika Sarpin menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan)," kata Bahrain.