Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Warga Nigeria Kendalikan Sabu 7,6 Kilogram dari Lapas Nusakambangan

"Ini sangat spektakuler," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, ketika jejak pengendali sabu dari penjara berikut 7,6 kilogram ditangkap.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jejak Warga Nigeria Kendalikan Sabu 7,6 Kilogram dari Lapas Nusakambangan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis barang bukti sabu seberat 7,6 kilogram, Jumat (30/1/2015), yang dikendalikan dari Lapas Pasir Nusakambangan, Cilacap. Tiga orang ditangkap di antaranya Dewi (warga Indonesia), Andi (warga Indonesia) dan Mustofa (warga Nigeria). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Ini sangat spektakuler," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar, Jumat (30/1/2015), ketika jejak pengendali sabu dari balik penjara berikut barang bukti 7,6 kilogram ditangkap. 

Butuh waktu bagi petugas BNN mengurai sampai meringkus tiga orang, dua di antaranya warga negara Indonesia bernama Dewi dan Andi alias Zidane atau Jidat, serta Silvester Obiekwe alias Mustofa berkebangsaan Nigeria.

Dewi orang pertama yang ditangkap setelah bertransaksi di sebuah halte bus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Senin (26/1/2015) pukul 20.00 WIB. "Ditangkap di parkiran hotel dan ditemukan 1,794 kilogram sabu dari dalam jaket," terang Anang.

Petugas menyisir barang bukti sabu yang dikuasai Dewi dari kontrakannya di Kemayoran. Sabu seberat 5,828 kilogram berhasil diamankan petugas.

"Selanjut ditemukan lima kilogram lebih (sabu, red) yang disimpan di dua tempat berbeda yakni di dalam dus dan tas kain. Sabu sudah dibungkus dalam kantung plastik," imbuh Anang.

Setelah diinterogasi, Dewi di bawah kendali pemain lama narkoba, Mustofa yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Dewi juga dikendalikan Andi, kaki tangan Mustofa, yang juga ditahan di Nusakambangan.

Berita Rekomendasi

Berdasar informasi tersebut, Kamis (29/1/2015), petugas BNN yang dipimpin Kasubdit Interdiksi Bandara dan Pelabuhan, Kombes Pol Suwanto menjemput dan menggeledah ruang tahanan Mustofa dan Andi di LP Pasir Putih Nusakambangan.

Petugas BBN kemudian mengamankan Mustofa dan Andi di ruang isolasi. Salah satu barang bukti adalah buku berisi daftar pengiriman sabu. "Ada juga hape CDMA ditambah kabel sepanjang 10 meter sebagai penguat sinyal," ungkap Suwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas