Kejagung Terima 11 Keppres Penolakan Grasi Terpidana Mati
Dari 11 permohonan grasi yang ditolak itu, didominasi oleh terpidana mati kasus narkotika.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Jumat (30/1/2015) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 11 surat Keputusan Presiden (Keppres) yang menolak permohonan grasi terpidana mati.
Dari 11 permohonan grasi yang ditolak itu, didominasi oleh terpidana mati kasus narkotika. Di mana 8 terpidana narkotika dan sisanya tiga terpidana pembunuhan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan dari 8 terpidana mati kasus narkotika yang ditolak grasinya, 7 diantaranya Warga Negara Asing, dan satu WNI.
"Tujuh WNA itu yakni : 1 dari Brazil,1 dari Prancis, 1 Pilipina, 1 Ghana, 1 Nigeria, dan 2 Australia," kata Tony di Kejagung.
Disinggung soal kapan 11 terpidana itu dieksekusi di gelombang kedua ini, Tony menjawab pihak Kejagung belum menentukan agenda tersebut.
"Kami belum tentukan kapan waktu eksekusi gelombang kedua," katanya.
Berikut 11 terpidana yang grasinya ditolak Presiden Jokowi :
1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)*
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010
3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.
4.Harun bin Ajis (WNI)*
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)*
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.
7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.
8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Putusan Grasi:Keppres 4/G
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.
10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004,
11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005.