Mendikbud Diminta Revisi Peraturan Pungutan dan Sumbangan Pendidikan
Usulan perbaikan itu terkait Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyampaikan usulan perbaikan penyelenggaraan layanan pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.
Usulan perbaikan itu terkait Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
“Selama ini, peraturan tersebut selalu dijadikan landasan atau rujukan bagi pemerintah kabupaten, kota dan provinsi untuk membuat ketentuan. Terkait pungutan yang seringkali membebani dan memberatkan orang-tua atau wali peserta didik baru,” ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, melalui siaran persnya, Jumat (30/01/2015).
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Anies menjanjikan adanya evaluasi peraturan. Langkah itu dilakukan agar pemerintah kabupaten, dan provinsi tidak membuat ketentuan pungutan yang bisa membebani orang tua atau wali maupun peserta didik.
Menteri Anies juga meminta diadakannya pertemuan serupa. Tujuannya agar dilaksanakan secara regular dengan jajaran pejabat di Kemendikbud dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menteri Anies juga mengajak Ombudsman untuk melakukan aneka perbaikan. Baik dari sisi regulasi maupun kebijakan pendidikan lain agar terhindar dari praktik maladministrasi.
Selain soal pungutan liar, substansi persoalan yang juga dibahas antara Pimpinan Ombudsman RI dan Menteri Anies terkait eksistensi Komite Sekolah. Menteri Anies sangat mengapresiasi dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Mendikbud.