Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendikbud Diminta Revisi Peraturan Pungutan dan Sumbangan Pendidikan

Usulan perbaikan itu terkait Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendikbud Diminta Revisi Peraturan Pungutan dan Sumbangan Pendidikan
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Masalah, Budi Santoso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyampaikan usulan perbaikan penyelenggaraan layanan pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

Usulan perbaikan itu terkait Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Selama ini, peraturan tersebut selalu dijadikan landasan atau rujukan bagi pemerintah kabupaten, kota dan provinsi untuk membuat ketentuan. Terkait pungutan yang seringkali membebani dan memberatkan orang-tua atau wali peserta didik baru,” ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, melalui siaran persnya, Jumat (30/01/2015).

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Anies menjanjikan adanya evaluasi peraturan. Langkah itu dilakukan agar pemerintah kabupaten, dan provinsi tidak membuat ketentuan pungutan yang bisa membebani orang tua atau wali maupun peserta didik.

Menteri Anies juga meminta diadakannya pertemuan serupa. Tujuannya agar dilaksanakan secara regular dengan jajaran pejabat di Kemendikbud dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menteri Anies juga mengajak Ombudsman untuk melakukan aneka perbaikan. Baik dari sisi regulasi maupun kebijakan pendidikan lain agar terhindar dari praktik maladministrasi.

Selain soal pungutan liar, substansi persoalan yang juga dibahas antara Pimpinan Ombudsman RI dan Menteri Anies terkait eksistensi Komite Sekolah. Menteri Anies sangat mengapresiasi dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Mendikbud.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas