Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Diminta Revisi Peraturan Pungutan dan Sumbangan Pendidikan

Usulan perbaikan itu terkait Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendikbud Diminta Revisi Peraturan Pungutan dan Sumbangan Pendidikan
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Masalah, Budi Santoso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyampaikan usulan perbaikan penyelenggaraan layanan pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

Usulan perbaikan itu terkait Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Selama ini, peraturan tersebut selalu dijadikan landasan atau rujukan bagi pemerintah kabupaten, kota dan provinsi untuk membuat ketentuan. Terkait pungutan yang seringkali membebani dan memberatkan orang-tua atau wali peserta didik baru,” ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, melalui siaran persnya, Jumat (30/01/2015).

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Anies menjanjikan adanya evaluasi peraturan. Langkah itu dilakukan agar pemerintah kabupaten, dan provinsi tidak membuat ketentuan pungutan yang bisa membebani orang tua atau wali maupun peserta didik.

Menteri Anies juga meminta diadakannya pertemuan serupa. Tujuannya agar dilaksanakan secara regular dengan jajaran pejabat di Kemendikbud dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menteri Anies juga mengajak Ombudsman untuk melakukan aneka perbaikan. Baik dari sisi regulasi maupun kebijakan pendidikan lain agar terhindar dari praktik maladministrasi.

Selain soal pungutan liar, substansi persoalan yang juga dibahas antara Pimpinan Ombudsman RI dan Menteri Anies terkait eksistensi Komite Sekolah. Menteri Anies sangat mengapresiasi dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Mendikbud.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas