Surat Panggilan Komjen Budi Gunawan Dinilai Melanggar Etika Administrasi
Menurut Razman seharusnya surat tersebut ada tanda terimanya dari yang menerima dan memberikan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Nasution, kuasa hukum Komjen Budi Gunawan berpendapat surat panggilan kliennya sebagai tersangka di KPK untuk hari ini, Jumat (30/1/2015) melanggar etika prosedur administrasi.
Hal itu diutarakan oleh Razman, Jumat (30/1/2015) di Bareskrim Mabes Polri.
"Dalam SOP di beberapa bagian surat itu ada yang kosong, ini kami aneh. Lalu siapa yang memberikan termasuk tanda terimanya juga tidak ada. KPK lagi-lagi langgar etika dalam prosedur administrasi," tegas Razman.
Menurut Razman seharusnya surat tersebut ada tanda terimanya dari yang menerima dan memberikan.
"Saya tanya dari pos depan pembantu rumah tangga, staff, ajudan ada puluhan orang. Soal surat itu datang dari mana tidak ada yang tahu, katanya hanya ada yang antar lalu pergi," terang Razman.
Menurut Razman seharusnya KPK profesional soal surat pemanggilan sebagai tersangka. Termasuk profesional soal surat penetapan tersangka yang hingga saat ini belum diterima BG.