Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Waseso Minta BW Penuhi Panggilan Penyidik

Kabareskrim Irjen Budi Waseso meminta BW supaya hadir ke pemeriksaan tersebut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Budi Waseso Minta BW Penuhi Panggilan Penyidik
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Irjen Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW untuk menjalani pemeriksaan pada 3 Februari 2015.

Pemeriksaan sebagai tersangka itu terkait kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Saat itu BW masih menjadi pengacara.

Kabareskrim Irjen Budi Waseso meminta BW supaya hadir ke pemeriksaan tersebut. "Ya aturannya seperti itu," tuturnya di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Berkembang kabar, BW akan ditahan setelah pemeriksaan itu. Menanggapi isu tersebut, Budi Waseso mengaku langkah itu merupakan pertimbangan penyidik. Namun, dirinya tidak mengetahui apakah penyidik bakal melakukan hal itu.

"Itu pertimbangan penyidik. Saya tidak bisa mengatakan ditahan atau tidak," katanya.

BW dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Pemeriksaan Bambang tercantum di surat 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus. Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona. Surat itu berisi, Bambang diharapkan hadir pada pukul 09.00 WIB, Jl Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

BW akan dimintaI keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas