Kabareskrim Tak Intervensi Pelaporan Abraham Samad
Muhamad Yusuf Sahide melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ke Bareskrim Polri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Budi Waseso mengaku pihaknya tidak melakukan intervensi atas penanganan laporan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Muhamad Yusuf Sahide.
Muhamad Yusuf Sahide melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ke Bareskrim Polri. Abraham Samad dilaporkan terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014.
"Saya tidak akan mengintervensi. Itu (pasal yang disangkakan,-red) biar penyidik yang menentukan," tutur Irjen Budi Waseso di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (31/1/2015).
Irjen Budi Waseso mengaku dalam penanganan laporan ini dirinya akan berperan sebagai pengawas. Ini dilakukan guna menetralisir anggapan adanya upaya kriminalisasi atas KPK oleh Polri.
"Saya hanya akan mengawasi jalannya supaya benar, supaya tidak ada dugaan kriminalisasi," ujarnya.
Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada Senin (26/1/2015) lalu. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokuman dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015.
Sementara itu, Irjen Budi Waseso menjelaskan laporan atas wakil Ketua KPK Adnan Pandu pun masih dalam proses yang sama di tangan penyidik. Belum ada sprindik yang diterbitkan atas diri Adnan Pandu.
"Itu penyidik yang menilai. Jika sudah ada unsur-unsur pasti sprindiknya itu diterbitkan penyidik bukan saya, jadi tanyakan sama penyidik," ujarnya.