Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Sosial Rehabilitasi 10 Ribu Pecandu Narkoba

Kementerian Sosial akan merehabilitasi sosial bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 10.000 orang selama enam bulan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Sosial Rehabilitasi 10 Ribu Pecandu Narkoba
Mainichi
ILUSTRASI : Seorang pecandu narkoba (Narkobais) Jepang usia 29 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun ini, Kementerian Sosial akan merehabilitasi sosial bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) sebanyak 10.000 orang selama enam bulan.

"Rehabilitasi dilaksanakan di 105 lembaga, terdiri dari 2 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos, 5 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan 98 lembaga milik masyarakat di 24 provinsi," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers 100 Hari Kinerja Kementerian Sosial RI di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Awal 2015 ditetapkan 21 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan di akhir tahun ditargetkan semua LKS menjadi IPWL. Tahun 2014, Kemensos menetapkan 50 IPWL dan tahun ini 55 LKS belum menjadi IPWL dan diharapkan menjadi IPWL sesuai syarat dan ketentuan.

"IPWL merupakan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis, lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah," ujarnya.

Adapun syarat menjadi IPWL: Pertama, LKS yang sudah berbadan hukum, terdaftar di instansi sosial setempat, serta direkomendasikan instansi sosial provinsi. Kedua, melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) secara berkelanjutan sekurang-kurangnya satu tahun.

Ketiga, memiliki tenaga ahli di bidang ketergantungan narkotika, yaitu pekerja sosial (peksos) dan konselor adiksi. Keempat, memiliki sarana dan prasarana sesuai standar lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Sesuai Permensos No. 03 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.

"Untuk merehabilitasi 10.000 orang diperlukan 700 peksos dan 500 konselor adiksi dengan rasio 1 peksos : 7 klien dan 1 konselor : 10 klien," terangnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan PP No 25 Tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika Pasal 4 dinyatakan: Pertama, Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di IPWL; Kedua, Pusat kesehatan; Ketiga, Lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL yang ditetapkan menteri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

"Pendaftaran menjadi IPWL dan prosedur penetapan Menteri Sosial silakan di laman www.kemensos.go.id," ujarnya.

Prosedur menjadi IPWL terlebih dahulu mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Mensos dengan melampirkan:
rekomendasi dinas/instansi sosial provinsi; profil lembaga, termasuk program dan kegiatan rehabilitasi sosial; daftar klien (by name by address yang telah dan sedang dilayani 1 tahun terakhir).

Selain itu, akte notaris dan perubahannya; surat tanda terdaftar di dinas/instansi sosial setempat; struktur organisasi dan deskripsi kerja; copy sertifikat tenaga penatalaksanaan rehabilitasi sosial; copy NPWP atas nama lembaga; copy rekening bank pemerintah yang masih aktif atas nama lembaga.

Untuk penanggulangan kemiskinan, Kemensos menyiapkan sebagai center of excellent, sehingga menjadi one gate policy dan menyiapkan grand design programnya dan bertahap dilakukan proses teknokratis sebagai implementasi kebijakan tersebut.

Saat ini, angka kemiskinan tercatat 10,96 persen. Menurut RPJM target 2019 turun menjadi 7 persen dan dalam 5 tahun ditargetkan kemiskinan turun 4 persen. Kemensos berkontribusi menurunkan seperempat dari target nasional 1 persen dengan asumsi alokasi anggaran program Kemensos tidak berubah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas