Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III: Jokowi Mesti Punya Alasan Kuat Tak Melantik BG

Nasir menuturkan, persoalannya adalah Budi Gunawan belum diangkat menjadi Kapolri, tapi sudah diberhentikan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Komisi III: Jokowi Mesti Punya Alasan Kuat Tak Melantik BG
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Sembilan merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal itu ditanggapi Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil.

"Kalau memang tidak melantik, dasar hukumnya harus ada. Tentu presiden (Jokowi) harus mempunyai dasar hukum yang kuat (apabila tidak melantik)," kata Nasir di gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Nasir menuturkan, persoalannya adalah Budi Gunawan belum diangkat menjadi Kapolri, tapi sudah diberhentikan. Harapannya, Jokowi bisa meminta Mahkamah Agung mempercepat proses praperadilan Budi Gunawan.

"Presiden bisa bilang ke MA 'tolong dong segera praperadilannya dipercepat'. Sehingga presiden bisa cepat ambil keputusan," tuturnya.

Seperti diberitakan, Tim Sembilan menyarankan Presiden Joko Widodo tidak melantik Komisaris Jenderal polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

"Ya kalau harapan kita itu. Kalau menurut saya tidak dilantik. Dan kami bulat," tegas Buya Syafii Maarif usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas