Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecandu Narkoba yang Lapor Tidak Akan Dipidana

Para pecandu yang melapor akan diupayakan mengikuti rehabilitasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pecandu Narkoba yang Lapor Tidak Akan Dipidana
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengguna narkotika yang melapor ke rumah sakit dan instansi pemerintah lainnya dijamin tidak akan dikenakan sanksi pidana. Para pecandu yang melapor akan diupayakan mengikuti rehabilitasi.

"Kalau ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkotika, segera lapor ke rumah sakit agar tidak dituntut dengan sanksi pidana," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar saat memberikan sambutan dalam acara Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Anang, pada tahun ini, pemerintah sedang mengupayakan target rehabilitasi bagi 100.000 pengguna narkotika. Meski demikian, Anang mengakui target tersebut masih jauh dari jumlah total pengguna narkotika di Indonesia.

Anang mengatakan, berdasarkan data BNN pada 2011, jumlah pengguna narkotika di Indonesia mencapai 4 juta orang.

Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, para pengguna narkotika bisa melaporkan langsung masalah ketergantungan yang dihadapi ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Institusi tersebut mulai dari klinik, rumah sakit, hingga panti-panti rehabilitasi.

"Kementerian Kesehatan menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba tidak bisa dengan penangkapan bandar-bandar saja, tetapi juga melalui terapi kepada pengguna," kata Nila.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang juga menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, Kementerian Sosial telah menyediakan 105 panti rehabilitasi yang akan digunakan untuk menampung target rehabilitasi bagi 100.000 pengguna narkotika di Indonesia.(Abba Gabrillin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas