Pengamat: Penegak Hukum Biasa Digunakan untuk Kepentingan Politik
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji mengatakan lembaga penegak hukum digunakan untuk kepentingan yang bersifat politis.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji mengatakan lembaga penegak hukum digunakan untuk kepentingan yang bersifat politis.
"Lembaga penegak hukum biasa dipakai untuk memberangus lawan politiknya," ujar Suparji dalam diskusi bertajuk 'Menanti Ketegasan Jokowi' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Suparji menjelaskan memanfaatkan lembaga penegak hukum untuk kepentingan politik itu tercium dari peristiwa penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, sehari sebelum mengikuti fit and proper test di DPR RI.
Bahkan, Suparji melihat sebelumnya mengemuka soal loby politik salah satu pimpinan lembaga penegak hukum.
"Kalau tak ada batasan, bisa jadi bargaining. Maka harus ada yang kita kritisi," kata Suparji.
Suparji menyatakan dirinya tak sepakat dengan istilah kriminalisasi dibalik polemik KPK-Polri. Sebelum ada kesimpulan soal kriminalisasi, Suparji mengatakan harus ada bukti-bukti yang menguatkan hal tersebut.
"Kalau ada fakta, bukti, maka buktikan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Suparji.