Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Budi Gunawan Ujian Terbesar 100 Hari Pemerintahan Jokowi

Pelantikan Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan salah satu ujian terbesar 100 hari

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polemik Budi Gunawan Ujian Terbesar 100 Hari Pemerintahan Jokowi
Tribunnews/HO/Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015). Presiden Jokowi dan Prabowo mengatakan mereka bertemu dalam rangka silaturahmi yang membicarakan masalah terkini bangsa. (Tribunnews/HO/Setpres/Rusman) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan salah satu ujian terbesar 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sejak disetujui sidang paripurna DPR RI pada 15 Januari lalu, Presiden Joko Widodo hingga kini belum melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Ini salah satu ujian terbesar pemerintahan Jokowi 100 hari. Ada fase turbulensi bergeraknya Pemerintakan Jokowi," ujar pengamat politik Gun Gun Heriyanto dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Penundaan tersebut disebabkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gun Gun pun menilai pelantikan Kapolri adalah ujian kewibawaan seorang presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya.

Di lain pihak, kata Gun Gun, Jokowi ditekan opini publik yang sangat kuat untuk tidak melantik Budi Gunawan.

"Dalam kasus ini saya lihat sebetulnya ujian kewibawaan seorang presiden. Banyak opini publik menekan presiden untuk mengambil keputusan sesuai dengan harapan," tukas Gun Gun.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas