Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan Kejutan, Polri Akan Ungkap Borok KPK

Mabes Polri berjanji akan memberi kejutan saat sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Siapkan Kejutan, Polri Akan Ungkap Borok KPK
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengacara Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berjanji akan memberi kejutan saat sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan, mengatakan mereka akan menghadirkan saksi-saksi yang membongkar borok KPK saat penetapan tersangka.

"Kami akan hadirkan berapa saksi yang penyidik KPK. Dia akan mengungkap bagaimana permainanan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin surprise," kata Fredrich di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Saksi-saksi tersebut, kata dia, adalah penyidik-penyidik aktif ataupun yang pernah bertugas jadi penyidik di KPK.

"Dia akan mengungkap bahwa permainan mereka itu penetapan tersangka itu tergantung suka menyuka mereka. 'Kamu harus menjadikan dia tersangka. Pak ini tidak bisa?' Saya tidak mau tahu'. 'Ini perintah'," kata Fredrich.

Fredrich mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti rekaman percakapan terkait penetapan seseorang menjadi tersangka. Untuk itu, praperadilan menjadi sangat penting untuk mengungkap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah permainan kotor KPK.

Sekedar informasi, sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar Senin (2/2/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas