Tak Ada Larangan Presiden Lantik Budi Gunawan
Saat ini bola panas berada di tangan mantan Wali Kota Solo ini setelah DPR menyatakan Budi Gunawan layak menjadi orang nomor satu di kepolisian.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil sikap apakah akan melantik atau tidak Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Saat ini bola panas berada di tangan mantan Wali Kota Solo ini setelah DPR menyatakan Budi Gunawan layak menjadi orang nomor satu di kepolisian.
"Dari segi hukum formal tidak ada larangan presiden melantik BG (Budi Gunawan) jadi Kapolri. Seperti para ahli bilang, Jokowi itu kalau mengangkat BG menjadi Kapolri itu tidak menyalahi hukum. Mungkin ada masalah dari segi etika," ungkap anggota Biro Politik PDI Perjuangan, Hamid Basyaib di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Dikatakannya tidak ada hukum yang dilanggar bila Jokowi tetap melantik Budi Gunawan. Tetapi semua itu tergantung presiden bisa dilantik bisa juga tidak.
"Kita harus bedakan masalah hukum dan etika," ucapnya.
Menurut Hamid, melihat perseteruan KPK-Polri saat ini bila semua bersepakat menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum, tidak perlu ada yang dipersoalkan dengan konsekuensi kedua belah pihak harus menjalankan mekanisme yang telah disepakati.
"Konsekuensinya kedua belah pihak harus ikut mekanisme yang telah disepakati," ucapnya.