Aduan Pengacara Budi Gunawan ke Komisi III DPR Diperlakukan Biasa Saja
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku bertemu dengan Razman sebelum menyerahkan dokumen kepada sekretariat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Budi Gunawan,Razman Nasution mengadukan persoalan kliennya kepada Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku bertemu dengan Razman sebelum menyerahkan dokumen kepada sekretariat.
"Dia serahkan surat panggilan dari KPK kepada Komjen BG (Budi Gunawan). Menurut dia cacat yuridis," kata Arsul ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (1/2/2015).
Selain itu, kata Arsul, pengacara Budi Gunawan juga membawa permohonan pra peradilan serta sejumlah berkas. "Saya kira hanya surat-surat saja," tuturnya.
Politisi PPP itu mengatakan laporan itu kemungkinan akan dibawa ke RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi III. Namun, hal itu harus disepakati pada Rapat internal Komisi III DPR. "Besok, setiap Senin kita Rapat internal. Tapi biasa saja, sama dengan pengaduan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengacara Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution mendatangi Gedung DPR, Jakarta. Ia mengadukan kasus yang menimpa kliennya kepada Komisi III DPR.
Permasalahan tersebut antara lain surat pemanggilan KPK kepada Budi Gunawan yang tidak sesuai prosedur. Razman mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat tertulis dari KPK mengenai status Budi Gunawan sebagai tersangka. "BG sudah dijadikan tersangka sampai hari ini surat tertulis tidak ada," kata Razman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Ia mengatakan langkah yang diambil dengan mengadukan kepada Komisi III DPR bukanlah perlawanan terhadap KPK. "Kita enggak mau ada benturan," ujarnya.