Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Denny, Budi Gunawan Pakai Jurus "Dewa Mabuk"

Menurut Denny, Undang-undang (UU) mengatur dengan jelas penetapan status tersangka bukanlah materi praperadilan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Denny, Budi Gunawan Pakai Jurus
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Denny Indrayana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Cinta KPK untuk Polri Bersih, melakukan aksi di saat car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (25/1/2015). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perseteruan yang terjadi antaran KPK dan Polri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Hakim seharusnya menolak gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan (BG).

Demikian kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Denny Indrayana, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHI), Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).

Menurut Denny, Undang-undang (UU) mengatur dengan jelas penetapan status tersangka bukanlah materi praperadilan.

BACA: Pengamat Nilai Jokowi Punya Waktu 30 Hari Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri

Denny mengatakan di pasal 77,78 dan 80 yang dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan penetapan BG sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak diatur soal penetapan status tersangka boleh digugat.

"Istilah hukumnya, ini jurus mabuk. Jadi hakim seharusnya menolak," kata Denny.

Dalam gugatannya, calon Kapolri itu juga menyinggung menangnya Bachtiar Abdullah Fatah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga menurut putusan pengadilan status tersangka mantan pejabat PT.Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu harus dibatalkan.

Berita Rekomendasi

Namun kenyataannya, Kejaksaan Agung melanjutkan terus kasus Bachtiar.

BACA JUGA: Mantan Jampidsus Bilang Praperadilan Budi Gunawan Ilegal

Di pengadilan tingkat pertama Bachtiar divonis 2 tahun penjara, hukumannya diperberat di Mahkamah Konstitusi (MA) hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara, dan didenda.

Ia memastikan proses hukum tidak akan berhenti bila status tersangka dinyatakan batal oleh pengadilan.

"Hakim tunggal Suko Harsono pun dijatuhkan hukuman disiplin oleh MA, dan dimutasi ke Maluku," ujarnya.

Selain itu, hakim yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut adalah hakim Sarpin, yang sudah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Denny pun menyayangkan penunjukan Sarpin untuk memimpin sidang yang kaitannya terhadap Presiden Joko Widodo ini.

"Oleh karena itu kita harus pantai prosesnya. Saya curiga ada sekenario BG (Budi Gunawan) menang, dan sidang mas BW (Bambang Widjojanto) juga menang, lalu keduanya kembali ke lembaga masing-masing, dan BG jadi dilantik," jelasnya.

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah namanya diusulkan oleh Presiden.

Hal itu dibalas oleh penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Bambang tidak mengajukan gugatan praperadila, namun ada lembaga yang mengatasnamakan Bambang mengajukan gugatan tersebut.

Denny khawatir putusan pengadilan itu akan digunakan untuk menghentikan kasus di KPK, karena jelas lembaga anti rasuah itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

"Jadi kalau menang, bisa nanti yang menghentikan bukan KPK, tapi pengadilan. Oleh karena itu kita harus pantai terus prosesnya," kata Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas