Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Denny, Budi Gunawan Pakai Jurus "Dewa Mabuk"

Menurut Denny, Undang-undang (UU) mengatur dengan jelas penetapan status tersangka bukanlah materi praperadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Denny, Budi Gunawan Pakai Jurus
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Denny Indrayana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Cinta KPK untuk Polri Bersih, melakukan aksi di saat car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (25/1/2015). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perseteruan yang terjadi antaran KPK dan Polri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Hal itu dibalas oleh penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Bambang tidak mengajukan gugatan praperadila, namun ada lembaga yang mengatasnamakan Bambang mengajukan gugatan tersebut.

Denny khawatir putusan pengadilan itu akan digunakan untuk menghentikan kasus di KPK, karena jelas lembaga anti rasuah itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

"Jadi kalau menang, bisa nanti yang menghentikan bukan KPK, tapi pengadilan. Oleh karena itu kita harus pantai terus prosesnya," kata Denny.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas