Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Budi Gunawan Yakin Menang di Sidang Pra-Peradilan

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi pun yakin kliennya akan menang dalam gugatan tersebut.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penasihat Hukum Budi Gunawan Yakin Menang di Sidang Pra-Peradilan
Tribunnews/Dany Permana
Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi (tengah) dan pengamat hukum Suparji Ahmad (kanan) berdiskusi dalam acara Polemik KPK vs Polri, di Jakarta, Sabtu (31/1/2015). Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa publik menanti ketegasan Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan dan serangan kepada para pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta- Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI tampaknya akan semakin panas dan memasuki babak baru pada Senin (2/2/2015).

Hari itu adalah sidang perdana pra-peradilan yang diajukan calon kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan KPK digelar.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi pun yakin kliennya akan menang dalam gugatan tersebut. Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan yang ada di tubuh lembaga anti-korupsi itu.

"Tunggu nanti pra-peradilan saya akan lakukan suprise luar biasa, di antaranya ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Budi Gunawan melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan pra-peradilan tersebut.

Menurut Frederich, polemik KPK-Polri ini terjadi karena banyak pihak mengomentari soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, termasuk KPK. Dia meminta KPK untuk menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Budi.

"Kalau Anda (KPK) tidak hormati hukum, bagaimana bisa memaksa orang lain ikut hukum," kata dia.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hampir semua saksi beserta Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaan KPK. KPK sampai harus melayangkan surat ke Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk memerintahkan anak buahnya memenuhi pemanggilan. (Sabrina Asril)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas